Asas-asas Hukum Benda

Asas-asas Hukum Benda

A. Pengertian

Asas-asas hukum benda berasal dari kata asas dan hukum benda. Asas berarti pokok, dasar, prinsip. Sedangkan hukum benda yaitu hubungan hukum antara sebyek hukum dengan objek hukum (benda). Jadi yang yang dimaksud dari asas hukum benda yaitu dasar-dasar atau pokok-pokok hubungan antara sebyek hukum dengan objek hukum (benda).

B. Asas-asas umum dari hukum kebendaan

Sebelum kita mulai membicarakan hak-hak kebendaan itu satu persatu secara lebih mendalam, lebih dahulu asas-asas umum dari hukum benda. Di dalam kita memperkenalkan atau menafsirkan aturan-aturan dari hukum benda itu hendaklah selalu ingat asas-asas umum itu. Dalam hukum benda (buku II KUHPdt) diatur mengenai beberapa asas yang berlaku bagi hak-hak kebendaan. Asas-asas tersebut adalah seperti diuraikan berikut ini :

1. Asas hukum pemaksa (dewingenrecht)

Hukum pemaksa artinya berlakunya aturan-aturan itu tidak dapat disimpangi oleh para pihak . Hak-hak kebendaan tersebut tidak akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan oleh Undang-undang. Dengan kata lain, bahwa kehendak para pihak itu tidak dapat memengaruhi isi hak kebendaan. Hukum benda adalah merupakan dwigendrecht (hukum memaksa), artinya bahwa berlakunya aturan-aturan itu tidak dapat disimpangi oleh para pihak. Akan tetapi terhadap asas tersebut terdapat pengecualiannya, antara lain pada:
  • Pasal 674 KUH perdata /BW mengenai pengabdian pekarangan; di sini para pihak diberi kebebasan untuk menentukan sendiri jenisnya, misalnya: hak jalan, hak pemandangan, dan lain-lain.
  • Pasal 1165 KUH perdata /BW berkaitan dengan hipotek khususnya mengenai ligkup / luas hipotek. Dalam hal ini para pihak dapat mempengaruhi sedikit isi dari hak kebendaan tersebut.

2. Asas dapat di pindah tangankan

Menurut perdata barat, tidak semua hak kebendaan dapat dipindahkan, kecuali hak pakai dan hak mendiami. Tetapi setelah berlakunya UUHT , semua benda dapat dipindah tangankan. Berlainan dengan pada tagihan, di sini para pihak dapat menentukan bahwa, tidak dapat dipindah tangankan. Namun berhak juga menyanggupi akan tidak memperlainkan (vervreemden) barangnya, Tetapi berlakunya dibatasi oleh `etische causaliteitsregel [pasal 1337 KUH perdata]: tidak berlaku jika tujuannya bertentangan dengan kesusilaan. Hak milik kebendaan dapat dialihkan dari pemiliknya semula kepada pihak lainnya, dengan segala akibta hukumnya.

3. Asas individualiteit

Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual , yang merupakan kesatuan. Artinya orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang yang berwujud yang merupakan kesatuan , misalnya: rumah, meubel, dan hewan. Tidak dapat atas barang yang ditentukan menurut jenis dan jumlah, misalnya 10 buah kendaraan bermotor, 100 ekor burung.

4. Asas totaliteit

Hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt). Siapa yang mempunayai zakelijkrecht atas suatu zaak ia mempunyai zakelijkrecht itu atas keseluruhan zaak itu, jadi juga atas bagian-bagiannya yang tidak sendiri. Misalnya hak jaminan piutang atas kendaraan bermotor mobil BE 2601 AA, sebagai satu kesatuan, termasuk ban serep, kunci, dongkrak, tape recorder dalam mobil.

Demikian pula terhadap barang-barang yang tidak berdiri sendiri. Akibatnya, jika suatu benda sudah terlebur dalam benda lain, maka hak kebendaan atas benda pertama menjadi lenyap. Terhadap akibat tersebut terdapat pelunakan:
  • Adanya hak milik bersama atas barang baru (pasal 607 KUHPerdata / BW)
  • Jika pada waktu terlebur sudah ada hubungan antara kedua pemilik yang bersangkutan (lihat pasal 714, 725,1567 KUHPerdata / BW).
  • Lenyapnya barang yang ternyata terjadi atas usaha pemiliknya sendiri (pasal 602, 606, 608 KUHPerdata / BW).

5. Asas tidak dapat dipisahkan (onsplitsbaarheid)

Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya . Misalnya pemillik kendaraan mobil tidak boleh memindahtangankan sebagian kekuasaannya atas mobil itu terhadap orang lain. Kekuasaannya atas mobil itu harus utuh sesuai dengan kebendaan itu. Pemilik rumah menyewahkan sebuah kamar kepada mahasiswa tidaklah termasuk dalam pengertian memisahkan kekuasaannya sebagai pemilik. Hak miliknya tetap utuh.

Pemilik Pemisahan daripada zakelijkrecht itu tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realina (pemilik diberi kewenangan untuk membebani hak miliknya dengan hak kebendaan lainnya yang bersifat terbatas). Ini kelihatannya seperti melepaskan sebagian dari wewenangnya. Tetapi itu hanya kelihatannya saja, hak miliknya tetap utuh.

6. Asas prioriteit

Hak prioriteit adalah hak yang lebih dahulu terjadinya dimenangkan dengan hak hak yang terjadi kemudian. Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda, dus perlu diatur urutannya.Ius realiena meletakkan sebagai beban atas eigendom. Sifat ini membawa serta bahwa iura in realiena didahulukan [pasal 674, 711, 720, 756, dan 1150 KUHPer.]. misalnya atas sebuah rumah dibebani hipotik, kemudian dibebani lagi dengan hak memungut hasil.

Dalam hal ini hipotik diprioritaskan karena terjadinya lebih dahulu daripada hak memungut hasil. Artinya kreditur mempunyai hak memperlakukan (melelang) benda jaminan itu tanpa memperhatikan hak-hak yang terjadi lebih kemudian, seolah-olah benda jamina itu tidak dibebani oleh hak-hak yang lainnya.  Asas prioriteit sifatnya tidak tegas, tetapi akibat dari sifat ini bahwa seorang itu hanya dapat membarikan hak yang tidak melebihi apa yang dipunyai (asas nemoplis) yang artinya bahwa orang dapat memberikan atau memindahkan kepada orang lain suatu hak yang lebih besar (banyak) daripada hak yang ada pada dirinya.

Vollmar berpendapat, bahwa orang yang memperoleh peralihan hak tidak bisa memperoleh hak lebih daripada yang dimiliki pemilik yang lebih dahulu. Berlakunya asas prioriteit didalam praktek ternyata ada yang ditrobos, sehingga urut-urutan hak kebendaan menjadi terganggu. Misalnya seseorang memberikan wewenang pada temannya untuk menempati rumahnya, tetapi malahan rumah itu dihipotekkan oleh yang menempati (dijadikan tanggungan hutang). Disini asas prioriteit ditrobos sebab yang didahulukan adalah hipotek recht-nya.

7. Asas percampuran (Verminging)

Hak kebendaan yang terbatas jadi selain hak milik hanya mungkin atas benda orang lain. Tidak dapat orang itu untuk kepentingan sendiri memperoleh hak gadai (menerima gadai) hak memungut hasil atas barangnya sendiri.
Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan , maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt). Jadi orang yang mempunyai hak memungut hasil atas tanah kemudian membeli tanah itu, maka hak memungut hasil itu lenyap.
Contohnya ialah hak numpang karang lenyap apabila tanah pekarangan itu dibeli oleh yang bersangkutan (pasal 718 KUHPdt). Hak memungut hasil lenyap apabila pemegang hak tersebut menjadi pemilik pekarangan itu. Misalnya karena jual beli, karena pewarisan, karena hibah (pasal 807 KUHPdt).

8. Asas perlakuan yang berlainan terhadap benda bergerak dan tidak bergerak

Terhadap benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum penyerahan , pembebanan , bezit , kedaluarsa mengenai benda-benda roernd dan Onroerend berlainan. Demikian menegenai Iura in realina yang dapat diadakan, misalnya untuk benda bergerak maka hak kebendaan yang dapat diadakan : gadai, hak memungut hasil; sedangkan untuk benda tetap ; pengabdian pekarangan, erfpacht, postal, hipotek, hak pakai dan mendiami.

9. Asas publiciteit

Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum, misalnya hak milik, hak guna usaha. sedangkan mengenai benda-benda yang bergrak cukup dengan penyerahan nyata, tanpa pendaftaran dalam register umum, misalnya hak milik atas pakaian sehari-hari, hak gadai. Kecuali apabila ditentukan lain oleh Undang-undang bahwa hak kebendaan itu harus didaftarkan, misalnya hak milik atas kendaraan bermotor.

10. Asas mengenai sifat perjanjiannya

Asas bahwa hak kebendaan mempunyai sifat zakelijk overeenkomst Hak yang melekat atas benda itu berpindah, apabila bendanya itu di serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu. Untuk memperoleh hak kebendaan perlu dilakukan dengan perjanjian zakelijk. Yaitu perjanjian memindahkan hak kebendaan. Setelah perjanjian zakelijk selesai dilakukan, tujuan pokok tercapai yaitu adanya hak kebendaan.

Tegasnya, hak yang melekat atas benda itu berpindah, apabila bendahnya itu diserahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu. Misalnya hak sewa rumah. Hak mendiami rumah hanya akan diperoleh apabila rumah itu diserahkan kepada penyewa, diserahkan kepada yang mendiaminya.  Sifat perjanjian ini menjadi makin penting adanya dalam pemberian hak kebendaan yang terbatas Iura in Realina sebagaimana dimungkinkan dalam Undang Undang.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel